HYPEVOX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka sedang menginvestigasi dugaan korupsi terkait dana penambahan kuota haji. Hal ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Investigasi ini dimulai seiring banyaknya laporan pengaduan yang diterima KPK sejak tahun 2024 mengenai dugaan penyelewengan dana kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Proses Investigasi KPK
Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidikan ini mencuat seiring dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji.
Sejak 2024, KPK telah menerima paling tidak lima laporan mengenai dugaan korupsi yang berhubungan dengan kuota haji. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai lebih aktif dan menyadari pentingnya transparansi anggaran dalam sektor haji.
Berbagai Laporan dan Aksi Masyarakat
Laporan pertama merupakan inisiatif dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024, yang mendesak agar KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil serta wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki. Laporan ini menjadi titik awal perhatian luas terhadap masalah kuota haji.
Setelah GAMBU, beberapa organisasi lain turut melayangkan laporan. Di antaranya adalah Front Pemuda Anti-Korupsi yang mengajukan laporan kedua mengenai dugaan pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Tantangan Hukum dan Praperadilan
Diskusi mengenai tata kelola kuota haji ini bukan tanpa tantangan. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) bahkan menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat pengunduran dalam proses pengusutan aduan.
Masyarakat mengawasi dengan seksama bagaimana KPK menjawab tantangan ini serta menegakkan keadilan dalam kasus yang mendapat perhatian publik ini. Melalui isu ini, harapan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran haji semakin mendesak.