HYPEVOX – Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan senjata api. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal yang melibatkan beberapa pejabat lainnya.
Tim KPK melakukan penggeledahan pada Rabu, 2 Juli 2025, dan menemukan bukti penting terkait kasus dugaan kolusi dalam proyek infrastruktur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut seiring dengan penemuan yang mencengangkan tersebut.
Detail Penemuan dalam Penggeledahan
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah Topan Ginting, pada Rabu, 2 Juli 2025, berhasil mengungkap sejumlah uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar. Juga ditemukan dua senjata api di lokasi tersebut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa penemuan ini akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang diperlukan. Ia menjelaskan, senjata api yang ditemukan terdiri dari pistol Baretta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan dua pak amunisi.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal ini mencuat setelah adanya indikasi bahwa Topan Ginting mengatur perusahaan swasta tertentu untuk memenangkan lelang. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara kolusi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Informasi yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa terdapat lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk nama-nama seperti Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka diduga terlibat dalam kolusi untuk mendapatkan keuntungan dari proyek infrastruktur yang ada.
Proses Hukum yang Berlanjut
Budi Prasetyo memastikan bahwa tim KPK akan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain yang terkait dengan kasus ini di Sumatera Utara. Fokus utama mereka adalah mendalami lebih lanjut peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Dengan penemuan uang dan senjata, KPK menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan anggaran negara.