HYPEVOX – Jakarta – KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama periode 2024. Selama proses penggeledahan, ditemukan indikasi adanya penghilangan barang bukti.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan petunjuk awal terkait tindakan tersebut pada Jumat (15/8/2025).
Indikasi Penghilangan Barang Bukti
KPK telah melakukan evaluasi terhadap temuan noda barang bukti yang diduga dihilangkan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa mereka tidak ragu untuk menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tambahnya.
Proses penyidikan kasus haji ini sudah memasuki tahap yang lebih serius, meski hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Namun, tiga pihak telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa sebelumnya.
Proses Penyidikan dan Pencegahan
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan ketiga pihak yang terlibat selama proses penyidikan. Yaqut, yang telah diperiksa pada 7 Agustus selama empat jam, bersama dua orang lainnya akan dicegah selama enam bulan ke depan.
Dugaan pengalihan kuota haji juga menjadi fokus penyelidikan KPK, di mana terjadi pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan saat Yaqut menjabat. Informasi ini diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers.
Asep Guntur mengungkapkan pembagian kuota haji tambahan tersebut dan menekankan bahwa KPK tengah mengusut lebih lanjut pengalihan kuota yang diduga tidak transparan.
Pelanggaran dan Pembagian Kuota Haji
“Ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama,” ungkap Asep. Ia menyoroti bahwa banyak agen travel yang terlibat dalam pembagian kuota, di mana jumlah yang diterima disesuaikan dengan kapasitas masing-masing agen.
“Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya agen travel. Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya,” tambahnya.
Penjelasan ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam sistem pembagian kuota haji, di mana agen-agen travel berperan aktif dalam pengelolaannya, dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam proses tersebut.