Kopda Basarsyah Dijatuhi Vonis Mati atas Kasus Pembunuhan Polisi di Lampung

Share
  • 11 Agustus 2025

HYPEVOX – Kopda Basarsyah, seorang anggota TNI, dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan tiga anggota polisi di Lampung.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan unsur perjudian yang menjadi latar belakang dari insiden penembakan tersebut.

Vonis Pengadilan Militer terhadap Basarsyah

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kopda Basarsyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Ketua Hakim menyatakan bahwa Basarsyah terbukti melakukan subsider pembunuhan, serta menguasai senjata api tanpa hak, dan terlibat dalam perjudian.

“Empat, memidana terdakwa, oleh karena itu dengan pidana pokok, pidana mati. Dan pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” ungkapnya menjelaskan keputusan hakim.

Investigasi Komnas HAM

Sebelum vonis dijatuhkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kasus ini dan menemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam penembakan tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers, anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa dua anggota TNI terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.

“Komnas HAM menilai adanya perencanaan atas tindakan penembakan tiga anggota kepolisian tersebut, yaitu dengan adanya senjata api di lokasi kejadian,” katanya.

Identitas Korban dan Latar Belakang Kasus

Tiga anggota polisi yang menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto; Bintara Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto; dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Maret 2025 dan telah menimbulkan banyak reaksi di masyarakat terkait tindakan anggota TNI yang melanggar hukum.