HYPEVOX – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengonfirmasi adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Kematian tragis ini terjadi akibat insiden terlindas kendaraan taktis milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya di Jakarta.
Detail Insiden dan Penyelidikan
Kematian Affan Kurniawan terjadi pada 28 Agustus 2025 saat situasi kericuhan pasca-demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Video yang beredar menunjukkan kendaraan rantis Brimob terus melaju meskipun telah menabrak korban di daerah Pejompongan, Jakarta.
Dalam gelar perkara yang berlangsung selama empat jam, diskusi melibatkan sejumlah pihak dari luar, termasuk perwakilan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Saurlin P. Siagian dari Komnas HAM mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan sedang dianalisis lebih lanjut untuk menentukan kategori pelanggaran yang terjadi.
Langkah Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri
Divpropam Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana di antara anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini. Berkas pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk ditindaklanjuti.
Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, menyatakan terdapat dua anggota polisi, Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat, yang terancam pidana. Mereka tercatat berada di kursi depan rantis saat insiden terjadi.
Lima anggota lainnya yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang, dan sanksi terhadap mereka akan dibahas dalam sidang etik.
Reaksi Terhadap Kasus Kematian Ojol
Kematian Affan Kurniawan bukan hanya menarik perhatian Komnas HAM, tetapi juga masyarakat luas yang mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap anggota Brimob yang terlibat. Insiden ini telah menciptakan protes dari masyarakat, terutama dari kalangan pengemudi ojek online yang merasa terancam.
Banyak pihak berharap agar pengusutan kasus ini berjalan secara transparan dan adil, yang dapat menjadi langkah awal menuju reformasi penegakan hukum di Indonesia.