HYPEVOX – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Pigai menyatakan bahwa pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan Transfer Data Berdasarkan Hukum Indonesia
Natalius Pigai menyebutkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar regulasi transfer data antara kedua negara.
“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Pigai.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pertukaran data dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab, dengan memprioritaskan aspek keamanan.
Dengan kerangka hukum yang jelas, Pigai meyakini penyerahan data pribadi akan mengikuti tata kelola yang sah dalam konteks lalu lintas data antar negara.
Respon Pemerintah Terhadap Transfer Data
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan antara AS dan Indonesia yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi, termasuk penghapusan hambatan perdagangan digital.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia diharapkan untuk mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai.
“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” jelas Pigai.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS.
Clarifikasi Pihak Berwenang
Prasetyo Hadi mengklarifikasi, “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,”.
Ia menjelaskan bahwa beberapa platform dari perusahaan AS memerlukan pengguna untuk memasukkan data dan identitas mereka saat menggunakan layanan.
Keterangan resmi ini bertujuan meredakan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pemindahan data pribadi ke luar negeri tanpa regulasi yang jelas.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa pengguna tetap dilindungi dalam menghadapi kesepakatan ini.