HYPEVOX – Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia baru saja merilis kesepakatan penting terkait tarif resiprokal yang juga melibatkan transfer data pribadi. Kesepakatan ini menurunkan tarif impor produk Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen.
Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto telah melakukan pembicaraan langsung sebelum kesepakatan ini disetujui. Salah satu poin kunci dalam kesepakatan adalah pengaturan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.
Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan
Kesepakatan ini memberi kepastian kepada Indonesia untuk mengirimkan data pribadi ke AS dengan perlindungan hukum yang sesuai. Dalam pernyataan resmi, Indonesia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan transfer data sambil mematuhi hukum yang berlaku.
Pernyataan itu menekankan, “Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital.” Ini menandakan langkah positif bagi investasi digital antara kedua negara.
Namun, pernyataan tentang perlindungan hukum untuk transfer data pribadi menimbulkan pertanyaan bagi beberapa pihak. UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia diharapkan dapat memperjelas pengawasan pelaksanaan ketentuan ini setelah kesepakatan diresmikan.
Implikasi Hukum dan Kebijakan Data Pribadi
UU PDP yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa transfer data pribadi harus mematuhi aturan perlindungan yang setara. Pasal 56 UU ini mewajibkan Pengendali Data Pribadi untuk memastikan perlindungan memadai saat melakukan transfer ke luar negeri.
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan latar belakang perjanjian ini. Ini menunjukkan fokus pada kolaborasi yang mengutamakan perlindungan data.
Namun, tantangan muncul karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang menyeluruh. Situasi ini berbeda dengan Uni Eropa yang memiliki regulasi ketat seperti GDPR, yang dijadikan referensi dalam penyusunan UU PDP di Indonesia.
Tindak Lanjut dari Pemerintah RI
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas lebih lanjut tentang kesepakatan ini. Rencananya, pertemuan akan diadakan untuk diskusi lebih dalam mengenai poin-poin penting dari kesepakatan.
“Kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya pada Rabu (23/7/2025). Ini menjadi langkah awal dalam memetakan tindakan selanjutnya terkait kesepakatan tersebut.
Dengan pengaturan yang lebih jelas mengenai transfer data ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling menguntungkan dalam bidang komersial dan investasi.