HYPEVOX – Dalam sidang dugaan korupsi terkait imigrasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memberikan kesaksian penting tentang pengelolaan harga gula. Ia mengungkapkan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi pada tahun 2015.
Lembong menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka keran impor gula dan melaksanakan operasi pasar merupakan tanggapan langsung pemerintah terhadap situasi kritis tersebut. ‘Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak,’ ujarnya di hadapan majelis hakim.
Perintah Jokowi dalam Mengendalikan Harga Pangan
Dalam keterangannya, Lembong menyebutkan bahwa pemerintah bertindak cepat untuk meredakan gejolak harga pangan yang terjadi pada periode Agustus hingga September 2015. Perintah Presiden Jokowi untuk menanggapi situasi ini dikomunikasikan melalui sidang kabinet dan pertemuan bilateral.
Ia menegaskan urgensi tindakan tersebut dan bahwa pemerintah diharuskan untuk mengambil langkah taktis dalam mengendalikan harga komoditas, termasuk gula. Dengan adanya situasi yang mendesak, pembukaan keran impor dianggap sebagai salah satu solusi yang diperlukan.
Lembong menjelaskan bahwa langkah-langkah konkret diperlukan untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap ekonomi masyarakat akibat gejolak harga pangan.
Komunikasi Intensif dengan Jokowi
Di sisi lain, Lembong juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Jokowi berlangsung intensif, terutama melalui telepon. ‘Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan,’ kata Tom.
Komunikasi ini mencerminkan perhatian Presiden terhadap situasi keamanan pangan dan harus dilakukan dengan cepat. Selain itu, Jokowi juga meminta pertemuan empat mata untuk membahas detail isu perdagangan yang lebih dalam.
Lembong menyebutkan bagaimana interaksi tersebut, termasuk panggilan malam, menunjukkan komitmen Jokowi dalam menangani persoalan ini.
Kewenangan dalam Penunjukan Importir
Dalam pernyataan di depan majelis hakim, Lembong menegaskan bahwa ia bukan pihak yang terlibat dalam penunjukan delapan perusahaan swasta sebagai importir gula. Ia menjelaskan bahwa kewenangan itu berada di tangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan tidak sepatutnya kementerian intervensi.
‘Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,’ tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pemisahan kewenangan dalam pengambilan keputusan di sektor perdagangan, agar tindakan korupsi dapat diminimalisir.