HYPEVOX – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyanto, menegaskan bahwa terpidana Silfester Matutina tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan kabar tentang penundaan eksekusi hukuman Silfester dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Klarifikasi dari Kejaksaan Agung
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Anang Supriyanto memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar. “Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” jelasnya.
Anang Supriyanto juga menegaskan bahwa meski eksekusi hukuman terhadap Silfester belum dilaksanakan, upaya hukum dari pihak kejaksaan akan tetap berjalan. Silfester saat ini sedang dalam proses mengajukan peninjauan kembali di pengadilan.
Kasus Fitnah Silfester Matutina
Kasus yang melibatkan Silfester Matutina berawal dari laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Ia dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasi yang dianggap merugikan nama baik JK.
Silfester Matutina membantah tuduhan tersebut, mengatakan, “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya.
Proses Hukum yang Berlanjut
Di tahun 2019, Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini hukumannya belum dieksekusi. Anang Supriyanto mengingatkan bahwa untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai eksekusi, masyarakat dapat langsung bertanya kepada Kejari Jakarta Selatan.
Seiring perkembangan kasus ini, masyarakat menanti langkah hukum selanjutnya dari Silfester dalam pengajuan peninjauan kembali yang sedang berjalan.