Kejaksaan Agung Tetapkan Sembilan Tersangka Korupsi Pertamina

Share
  • 11 Juli 2025

HYPEVOX – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penetapan sembilan tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Pertamina. Kerugian yang dialami perusahaan minyak pelat merah ini diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun berdasarkan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berkaitan dengan proyek kerja sama antara Kontraktor Kegiatan Usaha Dalam Negeri dan PT Orbit Terminal Merak, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Mohammad Riza Chalid dan anaknya. Dalam konferensi pers, pihak Kejaksaan menyebutkan kerugian tersebut sebagai ‘total loss’ bagi PT Pertamina.

Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kerugian sebesar Rp2,9 triliun didapat dari hasil audit BPK. Angka ini menunjukkan dampak serius dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.

Qohar juga menegaskan bahwa Mohammad Riza Chalid, yang merupakan benefit official PT Orbit Terminal Merak, diduga telah melakukan pengelabuan terhadap aset perusahaan. Ia menyatakan, “Bahwa perjanjian antara Pertamina Patra Niaga dengan PT OTM itu berlaku selama 10 tahun di mana dalam 10 tahun itu seharusnya OTM itu menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.”

Namun, klausul yang diharapkan tersebut malah dihilangkan dari kontrak, sehingga aset yang seharusnya menjadi milik Pertamina bisa jatuh ke tangan pihak lain. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyidikan hukum yang sedang berlangsung.

Identifikasi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, di mana Mohammad Riza Chalid menjadi salah satu di antaranya. Nama-nama lain yang juga dikenakan status tersangka termasuk Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Toto Nugroho, yang memiliki peran signifikan dalam PT Pertamina.

Keikutsertaan pihak manajemen dalam kasus ini semakin menambah kompleksitasnya. Qohar mencatat nama-nama seperti Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, dan Indra Putra Harsono sebagai bagian dari jajaran manajemen yang diidentifikasi terlibat.

Selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juli 2025, delapan dari sembilan tersangka akan ditahan. Ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai.

Tindak Lanjut dan Implikasi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi besar seperti PT Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara. Dugaan korupsi ini bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMN, yang seharusnya menjadi pilar stabilitas ekonomi.

Abdul Qohar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum. “Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum tegak dan pihak yang bersalah akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya para tersangka, diharapkan proses penyidikan bisa segera berlanjut untuk menemukan fakta-fakta lebih mendalam yang dibutuhkan dalam kasus ini.