HYPEVOX – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Penyebab banding ini adalah perbedaan signifikan dalam penilaiannya terhadap kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penuntut umum beralasan terdapat selisih yang signifikan dalam penentuan kerugian negara.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.
Dia menegaskan bahwa pajak yang disita juga sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu objek dalam memori banding yang diajukan.
Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea
Menanggapi isu publik mengenai niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim sudah final.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.
Meskipun Lembong tidak mengambil keuntungan pribadi, keuntungan dari tindakannya mengalir kepada pihak lain, yang menjadi sorotan penting dalam kasus ini.
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong sendiri juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid juga mengkritik keputusan hakim, mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam penilaian tanggung jawab kerugian yang lebih bayar dari PT PPI kepada Lembong.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.