HYPEVOX – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena terdapat perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.
Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi
Dalam keterangan resminya, Anang Supriatna menyatakan alasan utama dalam pengajuan banding adalah adanya selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.
Dia menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar yang menjadi salah satu objek dalam memori banding yang diajukan.
Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea
Menanggapi isu banyaknya sorotan publik terkait niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim sudah final, dengan penetapan bersalah yang telah dilakukan.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.
Meskipun Tom tidak meraup keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungannya mengalir kepada pihak lain yang juga menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukum yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid juga menanggapi keputusan hakim yang dinilai mengandung kejanggalan dan mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.