HYPEVOX – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru saja melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah seluas 6.570 meter persegi milik Mohammad Riza Chalid di Bogor. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah PT Pertamina selama periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rumah yang disita terdaftar atas nama perusahaan, yang diduga digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya oleh Riza Chalid.
Detail Penyitaan Aset
Rumah mewah yang disita berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Kertamaya, Bogor Selatan, Jawa Barat. Anang menjelaskan bahwa aset tersebut memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB) dengan luas tanah yang berbeda-beda.
SHGB Nomor 01169 memiliki luas tanah 2.591 m2, SHGB Nomor 01170 seluas 1.956 m2, dan SHGB Nomor 01171 seluas 2.023 m2. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai dokumen serta sertifikat yang berkaitan dengan aset yang disita.
Anang menekankan bahwa aset ini sebenarnya dibeli dengan uang milik Riza Chalid, namun didaftarkan atas nama perusahaan sebagai upaya untuk menyembunyikan kekayaan sebenarnya dari tersangka.
Jagad Hukum yang Terlibat
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan penyelidikan korupsi yang lebih besar. Status tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus penyimpangan tata kelola di PT Pertamina.
Kejagung juga telah menetapkan 18 tersangka lainnya, termasuk pejabat tinggi di PT Pertamina, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, merugikan negara secara signifikan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar dalam industri energi nasional dan bisa berdampak pada perekonomian negara.
Langkah Lanjutan Kejagung
Kejagung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan penyitaan sejumlah aset, termasuk sembilan kendaraan dan uang tunai. Anang menyatakan tim penyidik akan terus mencari aset lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Kejagung juga mempertimbangkan langkah hukum lainnya untuk menangani pelanggaran yang lebih luas. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan tegas.