HYPEVOX – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana segera menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, sebagai buronan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dia menjadi salah satu dari empat orang tersangka dalam kasus yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi antara 2019 hingga 2022.
Status Tersangka dan Panggilan Menghilang
Kejaksaan Agung mencatat bahwa Jurist Tan, dikenal sebagai JT, telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Pemanggilan tersebut berlangsung pada 3, 11, dan 17 Juni 2025, meskipun Jurist Tan telah meminta penjadwalan ulang, dia tetap tidak hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa jika keadaan ini tidak berubah, pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO,” ujarnya, menandakan ketidakpatuhan Jurist Tan.
Dikabarkan, Jurist Tan saat ini berada di luar negeri untuk mengajar, namun lokasi pastinya belum teridentifikasi. “Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice,” ungkap Anang, menunjukkan keseriusan pihak Kejagung dalam menangani kasus ini.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Jurist Tan mengundang perhatian publik. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih selain Jurist Tan.
Mulyatsyahda menjabat sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, sementara Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar. Keempat tersangka terlibat dalam pemufakatan untuk meraup keuntungan dari proyek pengadaan tersebut.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, sebelumnya menegaskan bahwa langkah-langkah tegas mungkin akan segera diambil terhadap Jurist Tan. “Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya,” jelas Harli.
Reaksi dan Tindakan Selanjutnya
Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus yang mencuat ini, termasuk menyiapkan red notice untuk Jurist Tan. Penetapan sebagai buronan diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan Jurist Tan.
Menurut Harli, keberadaan Jurist Tan yang saat ini masih dalam pencarian akan terus dilacak. “Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujarnya, menandakan keseriusan aparat hukum dalam mengejar terduga.
Dengan terus berlanjutnya proses hukum, diharapkan bahwa para tersangka lainnya juga segera dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.