Kejagung Panggil Google Indonesia Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Share
  • 1 Juli 2025

HYPEVOX – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah serius dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan memanggil Google Indonesia sebagai saksi. Pemeriksaan ini melibatkan pejabat marketing dan humas Google terkait penggunaan produk Chromebook dalam program tersebut antara 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan untuk pihak marketing telah dijadwalkan, sedangkan permohonan penundaan diajukan pejabat humas Google. Kejagung berharap bisa menggali informasi mengenai proses pemilihan Chromebook oleh Kemendikbud.

Konteks Pemanggilan Pihak Google

Kejaksaan Agung memanggil pihak Google guna meminta penjelasan terkait penggunaan produk Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Harli Siregar menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memahami mekanisme pemilihan produk tersebut.

Dia menekankan, ‘Oleh karenanya sangat wajar kalau pihak Google sendiri dipanggil diperiksa dalam kaitan dengan bagaimana proses ini’. Sikap ini menunjukkan perhatian Kejagung terhadap potensi ketidakberesan dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Kejagung ingin menggali lebih jauh alasan di balik pemilihan Chromebook dibandingkan dengan produk lain seperti laptop berbasis Windows. Ini semakin relevan setelah laporan uji coba yang menunjukkan ketidakefektifan Chromebook dalam pembelajaran pada tahun 2019.

Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung

Dalam konteks penyelidikan, Harli menyebutkan bahwa pemeriksaan untuk pihak marketing Google dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/7). ‘Pihak marketingnya dijadwalkan hari ini akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu nanti bagaimana perkembangannya,’ ujarnya.

Sementara itu, pihak humas Google telah meminta penundaan pemeriksaan, meskipun detail penjadwalan ulang belum pasti dari pihak Kejagung. Hal ini mencerminkan urgensi dan ketelitian dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Kejagung juga kini fokus pada indikasi adanya ‘permufakatan jahat’ yang mungkin telah terjadi untuk memanipulasi proses pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pendidikan.

Indikasi Permufakatan Jahat dalam Pengadaan

Dalam penjelasannya, Harli mengungkapkan adanya potensi manipulasi dalam proses pengadaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan sebelumnya tampaknya hanya menciptakan skenario seolah-olah penggunaan laptop berbasis sistem Chrome adalah kebutuhan.

Sebuah penelitian dari tahun 2019 mengungkap bahwa 1.000 unit Chromebook yang digunakan ternyata tidak efektif untuk pembelajaran. Temuan ini menambah keraguan mengenai integritas proses pengadaan di Kemendikbud dan menjadi fokus utama dalam penyelidikan saat ini.

Harli menegaskan pentingnya memahami alasan dibalik pemilihan Chromebook untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa depan, sehingga integritas dalam pengadaan teknologi pendidikan dapat terjaga.