Kejagung Lakukan Penggeledahan Aset Tersangka Korupsi Mohammad Riza Chalid

Share
  • 5 Agustus 2025

HYPEVOX – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap aset-aset yang diduga milik Mohammad Riza Chalid, yang terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah. Lima mobil, sejumlah uang, dan dokumen penting berhasil disita dalam operasi ini.

Mohammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak oleh PT Pertamina dan kontraktor dari 2018 hingga 2023.

Proses Penyitaan Aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang terus dilakukan. “Benar penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset diduga milik MRC yang ada di pihak terafiliasi,” ungkap Anang.

Dalam operasi tersebut, Kejagung berhasil menyita satu mobil Alphard, satu mobil Mini Cooper, dan tiga mobil Sedan Mercedes Benz. Selain kendaraan, juga disita mata uang asing dan dokumen penting yang diperkirakan berkaitan dengan kasus ini.

Status Tersangka dan Upaya Pencarian

Kejagung berencana untuk menetapkan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah tiga kali dipanggil namun tidak hadir. “Kita akan ambil langkah 2x hukum di antaranya penetapan DPO dan memohon Red Notice,” jelas Anang.

Permohonan Red Notice kepada Interpol akan diajukan agar dapat membantu menemukan MRC, yang sebelumnya dilaporkan berada di luar negeri. Saat ini, Kejagung masih menunggu konfirmasi mengenai kehadiran MRC.

Sikap Pemerintah Singapura

Kabar terbaru menyebutkan bahwa MRC tidak berada di Singapura, meskipun awalnya dilaporkan demikian. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan, “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura.”

Pemerintah Singapura juga berkomitmen untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia sesuai dengan hukum internasional.