Kejagung Ajukan Banding Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Share
  • 24 Juli 2025

HYPEVOX – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Thomas Trikasih Lembong, eks Menteri Perdagangan. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa alasan ajukan banding adalah perbedaan penilaian mengenai kerugian negara dalam perkara ini.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penuntut umum menilai kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar. “Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelasnya.

Di sisi lain, pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang juga menjadi salah satu fokus dalam memori banding. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara klaim penuntut dan keputusan majelis hakim yang dinilai tidak sejalan.

Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea

Dalam hal niat jahat (mens rea), Anang menjelaskan bahwa keputusan hakim sudah dianggap final dengan penetapan bersalah pada Thomas Lembong. “Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Meskipun Thomas tidak mendapatkan keuntungan pribadi, keuntungan dari tindakannya mengalir kepada pihak lain, yang membuat publik semakin mempertanyakan keadilan dalam kasus ini.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya juga telah mendaftarkan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid menilai bahwa putusan hakim memiliki banyak kejanggalan, terutama dalam tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Thomas. “Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.