Kasus Penipuan Love Scamming Menimpa Staf Media Presiden, Kerugian Mencapai Rp48 Juta

Share
  • 20 Juni 2025

HYPEVOX – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali mencuri perhatian setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani. Korban mengalami kerugian hingga Rp48 juta akibat penipuan ini.

Polda Banten kini tengah membongkar kasus yang menunjukkan maraknya kejahatan siber di Indonesia, terutama penipuan online yang menargetkan korban dari berbagai kalangan.

Modus Operandi Love Scamming

Love scamming adalah jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Pelaku sering menggunakan identitas palsu dan melibatkan cerita emosional untuk menjerat korban.

Kasus ini bermula saat seorang pelaku bernama Marpuah, berusia 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu dengan nama Febrian untuk berkomunikasi dengan Kani Dwi Haryani, dan mengaku sebagai mantan pilot.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa interaksi dimulai dari komentar di Instagram yang mendapat respons antusias dari Kani.

Pola Komunikasi dan Permintaan Uang

Setelah beberapa bulan berkomunikasi, pelaku mulai meminta bantuan finansial kepada Kani. Permintaan pertama adalah pinjaman sebesar Rp13 juta dengan alasan administrasi kerja sepupunya, dan dilanjutkan permintaan Rp35 juta untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates.

Seluruh komunikasi berlangsung melalui pesan WhatsApp, di mana Kani semakin terikat pada cerita yang disampaikan oleh pelaku. Kani bahkan mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku sebagai alamat tinggalnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, Kani mulai merasa curiga terhadap kebenaran identitas Marpuah dan situasi yang diceritakan, sehingga memicu keinginan untuk memverifikasi alamat tersebut.

Penemuan dan Tindakan Hukum

Setelah melakukan pengecekan ke alamat yang diberikan dan menemukan bahwa itu adalah alamat fiktif, Kani melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Pengaduan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus penipuan ini.

Marpuah kini dijerat pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Yudhis Wibisana menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang semakin marak dan mendorong agar masyarakat melaporkan setiap tindakan mencurigakan.