Kasus Pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan: Rincian Penyelidikan

Share
  • 16 Juli 2025

HYPEVOX – Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan sudah direncanakan oleh Nadiem Makarim sebelum ia menjabat sebagai Mendikbudristek. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

Diskusi awal terkait pengadaan ini dilakukan melalui grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’, yang dibentuk pada Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Awal Rencana Pengadaan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ dibentuk untuk mendiskusikan pengadaan program yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik. Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Jokowi pada 19 Oktober 2019, dan segera setelah itu, diskusi teknis mengenai pengadaan laptop berbasis Chromebook pun dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut, Jurist Tan, salah satu staf khusus Nadiem, berkoordinasi dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan untuk membahas detail teknis pengadaan. Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan program digitalisasi pendidikan menjadi prioritas Nadiem bahkan sebelum ia mengambil jabatan resmi.

Keterlibatan Tersangka

Dalam penyelidikan yang berjalan, Jurist Tan dan Ibrahim Arief kini menjadi tersangka atas dugaan pemufakatan jahat, bersama dua pejabat Kemendikbudristek lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Mereka diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang bernilai Rp 9,3 triliun.

Meskipun Nadiem saat ini masih berstatus saksi, perannya dalam memberikan arahan kepada staf terkait pengadaan tersebut tetap menjadi sorotan penting. Penyelidikan terus dilanjutkan untuk memperoleh bukti yang lebih konkret mengenai keterlibatan mantan Mendikbud dalam kasus ini.

Dampak Kasus dan Kerugian Negara

Kasus pengadaan ini menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka dianggap bertanggung jawab atas pemufakatan jahat yang berdampak pada pelaksanaan pengadaan digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia.

Selain aspek finansial, terdapat pula masalah praktis terkait penggunaan laptop Chromebook, di mana banyak anak sekolah kesulitan mengakses perangkat akibat masalah jaringan internet yang belum merata, khususnya di daerah 3T. Hal ini menambah kompleksitas pada program digitalisasi yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan.