HYPEVOX – Berita mengejutkan datang dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang memverifikasi informasi tersebut.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, saat dihubungi pada Selasa (24/12/2024).
Menurut informasi yang beredar, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap yang terkait dengan Harun Masiku, buronan KPK yang sampai sekarang belum tertangkap. Penetapan tersangka Hasto terungkap melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK dilakukan pada 20 Desember 2024, maka keputusan ini diambil oleh pimpinan KPK yang baru. Meski demikian, konfirmasi lebih lanjut dari pimpinan KPK masih belum diterima oleh media.
Harun Masiku, yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mendapatkan pengesahan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 di KPU. Namun, Harun sudah lama buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Selain Harun, ada juga keterlibatan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang juga terjerat kasus ini. Wahyu Setiawan kini tengah menjalani masa hukuman dengan status bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.