Hasto Kristiyanto Resmi Keluar Rutan KPK Setelah Menerima Amnesti

Share
  • 1 Agustus 2025

HYPEVOX – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025. Dia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang mencakup 1.116 terpidana lainnya.

Saat keluar, Hasto masih mengenakan rompi oranye tahanan dan terborgol, namun disambut hangat oleh kerabat di lobi KPK. Ini menjadi momen penting bagi Hasto dan PDIP yang baru saja mendapatkan kebebasan.

Proses Pengampunan Hasto Kristiyanto

Amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari keputusan DPR yang disetujui untuk 1.116 orang terpidana. Dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, “Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto,”.

Hasto adalah salah satu dari nama-nama yang tercatat menerima amnesti setelah melalui konsultasi antara DPR dan pemerintah. Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara yang membahas situasi hukum Hasto dan terpidana lainnya.

Contoh keputusan ini menimbulkan banyak reaksi di masyarakat, terutama mengenai kapan memberikan amnesti kepada terpidana dan bagaimana hal tersebut berpengaruh terhadap sistem hukum yang ada.

Keluar dari Rutan KPK

Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 09.04 WIB, membawa tas ransel dan mengenakan kacamata hitam. Meskipun terborgol, suasana haru terpancar ketika kerabat menyambutnya di depan rutan, menandakan momen bahagia bagi Hasto dan PDIP.

Dengan mengepalkan tangan sebagai simbol kebangkitannya, Hasto berhasil menarik perhatian awak media yang menunggu di lokasi. Ini menjadi sinyal bahwa dia siap untuk melanjutkan hidupnya di luar penjara.

Setelah meninggalkan rutan, Hasto menaiki mobil tahanan, namun tujuan selanjutnya masih belum diketahui. KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang langkah Hasto setelah amnesti ini.

Definisi dan Tujuan Amnesti

Dalam konteks hukum, amnesti berarti pengampunan atau penghapusan hukuman yang dikeluarkan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Keputusan amnesti ini tidak lepas dari pro dan kontra, terutama menyangkut dampak terhadap sistem keadilan di Indonesia. Pendukung amnesti berargumen bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memulihkan kehidupan individu yang terjerat dalam hukum.

Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa meskipun amnesti tidak menghapus catatan kriminal, ini merupakan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki hidup setelah menjalani hukuman.