HYPEVOX – Mulai tahun 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana penetapan harga LPG 3 kilogram (kg) satu harga di setiap provinsi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan harga yang melonjak akibat rantai pasok yang terlalu panjang dan kebocoran subsidi.
Regulasi Perpres untuk Mengatasi Kebocoran Subsidi
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang masih dalam pembahasan. Ia menegaskan, ‘Untuk LPG Perpres-nya kami lagi bahas, kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah.’
Penyebab Harga yang Berbeda di Setiap Daerah
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg saat ini bervariasi di setiap daerah tergantung pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dia menambahkan, ‘Setiap daerah itu kan beda-beda itu harga LPG. Jadi harganya yang ditetapkan pemerintah itu justru reaksinya itu sangat tinggi, ada di satu daerah itu harga LPG bisa Rp 50.000 per tabung.’
Evaluasi dan Penetapan Harga Berdasarkan Biaya Logistik
Menurut Yuliot, pemerintah akan menentukan harga LPG 3 kg di setiap provinsi, yang akan dihitung berdasarkan biaya logistik atau transportasi. ‘Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Misalnya itu ada yang Rp 14.000, ada yang Rp 15.000 tergantung transportasi,’ tuturnya.