Harga Beras Melambung Tinggi: Ketidakpuasan Terhadap Kebijakan HET

Share
  • 10 Agustus 2025

HYPEVOX – Harga beras di pasar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, menurut laporan Ombudsman RI. Bahkan ritel modern mulai menjual beras sesuai HET, sementara pasar tradisional justru menjualnya dengan harga lebih mahal.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa harga beras termurah di pasar tradisional telah mencapai Rp12.000/kg, sedangkan yang termahal menyentuh Rp16.500/kg, sementara HET untuk beras premium hanya sebesar Rp14.900/kg menurut yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi Harga Beras di Pasar Tradisional dan Modern

Ombudsman RI melaporkan bahwa harga beras di pasar tradisional saat ini sangat variatif, dengan penjualan yang jelas-jelas melebihi HET pemerintah. Yeka Hendra Fatika menegaskan, ‘Kemarin ditemukan Rp16.500/kg,’ yang menunjukkan ketidakstabilan harga.

Yeka menambahkan bahwa ritel modern dapat menjual beras sesuai HET, namun pasar tradisional mengalami lonjakan harga yang lebih tinggi. ‘Jadi, sebetulnya kebijakan HET ini menguntungkan siapa?’ ujarnya skeptis mengenai ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Menurutnya, perbedaan harga ini disebabkan adanya kompensasi bagi pelaku usaha, yang mengakibatkan pelaku usaha yang tidak mendapatkan keuntungan di ritel modern harus mematok harga lebih tinggi di pasar tradisional. ‘Karena ternyata ini kompensasi bagi penggilingan atau bagi perusahaan,’ ujar Yeka.

Dampak Kebijakan HET Terhadap Masyarakat

Yeka menyampaikan bahwa hal ini menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. ‘Di pasar modern masyarakat mendapatkan harga yang relatif murah. Tapi di pasar tradisional masyarakat mendapatkan harga yang relatif mahal,’ ungkapnya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang yang menyatakan bahwa ketersediaan pangan harus terjangkau bagi masyarakat. Yeka menegaskan, ‘Tugas negara adalah menyediakan pangan dengan harga yang terjangkau.’

Ia juga mengusulkan agar Perum Bulog segera mendistribusikan beras untuk menjaga ketersediaan pangan. Dalam pandangannya, Bapanas perlu menunda Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang menyangkut kualitas beras, yang saat ini dianggap menyulitkan proses distribusi beras.

Usulan untuk Evaluasi Kebijakan HET

Yeka juga berpendapat bahwa HET beras premium sebaiknya dihapus agar swasta bisa menjual beras sesuai mekanisme pasar. ‘Pemerintah bisa mengevaluasinya dengan melakukan operasi pasar,’ ujarnya dalam konteks penanganan harga beras yang tinggi.

Ombudsman merekomendasikan agar komunikasi dengan pelaku usaha lebih diarahkan kepada pembinaan, bukan penegakan hukum yang mendadak. ‘Tolong bijaksana, ini beras,’ katanya, merujuk pentingnya pendekatan lebih manusiawi dalam pengawasan.

Dia menambahkan, penting bagi pemerintah untuk mengingatkan pelaku usaha mengenai standardisasi produk. Misalnya, tentang kandungan menir yang seharusnya adalah 5%, namun sering kali melenceng sedikit dari standar tersebut. ‘Itu penipuan,’ ungkapnya.