Gibran Rakabuming Raka Resmi Menjabat, Surat Pemakzulannya Tidak Dibacakan

Share
  • 26 Juni 2025

HYPEVOX – Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjabat sebagai Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. Namun, surat pemakzulannya yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) tidak dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.

Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyatakan bahwa organisasi tersebut tidak ingin terburu-buru dalam merespons situasi ini dan meminta waktu untuk memberikan tanggapan resmi.

Sikap DPR Terhadap Surat Pemakzulan

Dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 yang berlangsung pada 24 Juni 2025, tidak ada pembacaan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang mengusulkan pemakzulan Gibran. Pimpinan DPR, Puan Maharani, hanya menyampaikan daftar hadir dan agenda rapat tanpa menyentuh surat tersebut.

Puan mengatakan, “Belum lihat (surat Forum Purnawirawan TNI). Ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di tata usaha,” jelasnya saat diwawancara usai rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa surat dari FPPTNI belum dikirim secara resmi ke pimpinan DPR. “Ya, tapi suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” ungkap Dasco.

Usulan Pemakzulan dari FPPTNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran melalui surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD. Dalam surat tersebut, mereka meminta ketiga lembaga untuk mempertimbangkan usulan ini dengan merujuk pada proses hukum yang berlaku.

Surat yang dilayangkan FPPTNI tercatat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025, yang menyatakan, “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”

Usulan tersebut mencerminkan pandangan hukum FPPTNI terhadap langkah politik yang menjadikan Gibran sebagai wapres, dan mereka berharap agar ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Respons FPPTNI dan Harapan ke Depan

Bimo Satrio, Sekretaris FPPTNI, mempertimbangkan bahwa mereka tidak ingin terburu-buru dalam memberikan tanggapan. “Mohon untuk diberi waktu FPPTNI akan memberikan respons mengenai ini,” tegasnya.

Dalam situasi ini, FPPTNI berharap agar semua pihak mau menunggu hasil evaluasi mereka sebelum menarik kesimpulan. “Untuk saat ini dari FPPTNI tidak mau terburu-buru untuk menyimpulkan,” lanjut Bimo.

Ke depannya, mereka berharap mekanisme penanganan surat dalam DPR dapat dilakukan secara lebih sistematis agar situasi serupa tidak terulang.