Rabu, 11 JUNI 2025 • 11:53 WIB

Kasus Royalti yang Menghiasi Dunia Musik Indonesia

Author

HYPEVOX – Dalam beberapa waktu terakhir, jagad musik Tanah Air tengah ramai diperbincangkan akibat beberapa tuntutan royalti dari pencipta lagu kepada penyanyi. Dua kasus yang menarik perhatian adalah penggugatannya Yoni Dores terhadap Lesti Kejora dan Keenan Nasution kepada Vidi Aldiano.

Gugatan Terhadap Penyanyi

Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada kasus-kasus tuntutan royalti di kalangan penyanyi. Yoni Dores telah mengekspresikan ketidakpuasannya dengan mengajukan gugatan kepada Lesti Kejora karena dianggap melanggar hak cipta dengan memposting lagu-lagunya secara online tanpa izin.

Di sisi lain, Vidi Aldiano harus menghadapi tuntutan dari Keenan Nasution yang mengklaim bahwa dia dirugikan atas penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ tanpa izin selama periode yang sangat lama, mencapai 16 tahun.

Pendapat dari Ariel NOAH

Ariel NOAH memberikan komentar tentang situasi ini dalam sebuah video yang disiarkan bersama Patrick Effendy. Dia menilai bahwa kasus ini muncul akibat ketidakpastian dan kekosongan hukum setelah keputusan terkait royalti Agnez Mo yang banyak dianggap tidak adil oleh masyarakat.

Ariel juga mengungkapkan bahwa keputusan yang kurang konsisten menyisakan celah bagi individu untuk memanfaatkan keadaan atau menuntut tanpa dasar yang jelas. Melalui organisasi yang dipimpinnya, VISI, dia berharap bisa menjembatani penyanyi lain dalam menyelesaikan masalah hak royalti.

VISI dan Perlindungan Penyanyi

Ariel menerangkan bahwa VISI didirikan dengan tujuan memberikan skema perlindungan bagi para penyanyi. Menurutnya, banyak penyanyi yang masih terperangkap dalam kontrak yang merugikan dan menemui kesulitan untuk mendapatkan dukungan yang memadai di industri musik.

Ia mengingatkan bahwa para penyanyi pemula sering kali terjebak dalam kontrak yang tergolong sulit, terutama jika mereka tidak memiliki dukungan yang cukup dari label musik yang menaungi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU