Film 'Agak Laen: Menyala Pantiku' Pecahkan Rekor Sebagai Film Terlaris Kedua 2025
Film 'Agak Laen: Menyala Pantiku' berhasil meraih lebih dari 5 juta penonton dalam waktu kurang dari dua pekan setelah dirilis.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Dengan angka ini, film tersebut kini menempati posisi kedua sebagai film terlaris tahun 2025, bersaing ketat dengan film-film lain di Indonesia.
Film ini diakuisisi oleh rumah produksi Imajinari dan mencatatkan angka fantastis 5 juta penonton pada hari ke-11 penayangan, seperti yang diumumkan pada hari Minggu (7/12).
"Di penayangan hari ke-11, 5.000.000++ penonton ketemu detektif salah tangkep," bunyi pengumuman tersebut, menandakan antusiasme penonton yang tinggi.
Menariknya, 'Agak Laen 2' melampaui film lain seperti 'Sore: Istri dari Masa Depan' dan 'Pabrik Gula', menunjukkan posisi kompetitif film ini di box office.
Film ini kini hanya di bawah 'Jumbo', yang telah meraih lebih dari 10 juta penonton dan menjadi raja film terlaris tahun ini.
'Agak Laen: Menyala Pantiku' kini menjadi salah satu dari sepuluh film terlaris sepanjang masa di Indonesia.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Film ini hanya perlu meraih sekitar 1,39 juta penonton lagi agar dapat memasuki lima besar film terlaris sepanjang masa, menyalip 'Pengabdi Setan 2: Communion'.
Tren penambahan penonton yang terus berlanjut menunjukkan potensi film ini untuk mencapai tonggak tersebut, terutama dengan libur Natal dan Tahun Baru yang semakin dekat.
Melihat performa menonjolnya, tidak mengherankan jika 'Agak Laen 2' dapat mengulang sukses film pertamanya yang adalah film terlaris tahun lalu.
Film ini merupakan kelanjutan petualangan kuartet komika: Boris Bokir, Bene Dion, Indra Jegel, dan Oki Rengga, yang berperan sebagai detektif gagal.
Dalam misi yang penuh tantangan, mereka menyamar di sebuah panti jompo untuk memburu seorang buronan dengan latar belakang pembunuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: