HYPEVOX – Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini dapat diakses secara publik di situs resmi DPR RI. Pengguna bisa melihat jumlah pengakses maupun download dokumen tersebut di halaman web.
Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI, Ica, memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah akses draf RKUHAP. Sementara itu, Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan semua dokumen terkait RKUHAP telah diunggah tanpa ada yang terlewat.
Cara Mengakses Draf RKUHAP
Ica menjelaskan, untuk mengakses draf RKUHAP di website DPR RI, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, pengguna harus membuka halaman utama website DPR.go.id.
Selanjutnya, pengguna perlu mengklik menu kegiatan DPR, lalu masuk ke menu fungsi legislasi dan prolegnas. Setelah itu, pencarian ‘hukum acara pidana’ di kolom pencarian akan memudahkan menemukan dokumen RUU yang dicari.
Dokumen RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana akan muncul, dan pengguna dapat mengklik poin penetapan usulan atau pembahasan untuk melihat isi dokumen tersebut.
Konfirmasi dari Komisi III
Habiburokhman, sebagai Ketua Komisi III DPR RI, memastikan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan RKUHAP dapat diakses. Ia menegaskan, ‘Semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil.’
Ia juga menyebutkan bahwa proses pengunduhan dokumen sangatlah sederhana. Selain pencarian di situs, terdapat fitur smart assistant yang memudahkan pengguna dalam mencari dokumen.
Habiburokhman menambahkan, ‘Kami selalu meng-upload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. Ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana.’
Penjelasan terkait Isu Draf yang Hilang
Menanggapi isu yang beredar bahwa draf RKUHAP hilang, Habiburokhman memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, ‘Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka.’
Ia menegaskan bahwa meskipun situs DPR RI sempat mengalami gangguan, tidak ada dokumen yang hilang. Ini memperlihatkan bahwa draf RKUHAP tetap bisa diakses oleh masyarakat.