Ditangkap Kejagung, Bos Sritex Iwan S Lukminto Diduga Korupsi Rp3,6 Triliun

Share

HYPEVOX – Kasus dugaan korupsi ini kembali menghangat setelah penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dimulai ketika terdapat indikasi bahwa perusahaan tekstil besar ini terlibat dalam masalah pemberian kredit bank yang mencurigakan.

Penangkapan yang dilakukan pada malam tanggal 20 Mei 2025 di kediamannya di Solo menandai babak baru dalam penyelidikan yang berkaitan dengan kredit sebesar Rp3,6 triliun dari beberapa bank.

Dari informasi yang ada, proyek penyelidikan ini sudah berlangsung cukup lama. Kejagung menyatakan bahwa mereka telah memantau aktivitas Iwan Lukminto sebelum akhirnya memutuskan untuk menangkapnya.

Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk memastikan seberapa besar kerugian yang ditanggung oleh negara lantaran keterlibatan bank pemerintah dalam memberikan fasilitas kredit kepada Sritex.

Kejagung masih belum merinci lebih lanjut terkait detail kasus ini, namun mereka memastikan bahwa Iwan Lukminto akan diperiksa lebih mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa kasus kredit yang melibatkan Sritex bukan sekadar masalah internal perusahaan tetapi juga menjadi perhatian saksama bagi instansi pemerintah.

Kasus ini terindikasi bisa merugikan banyak pihak, bukan hanya perusahaan Sritex itu sendiri tetapi juga ribuan karyawan yang bergantung kepada perusahaan ini. Dampak dari skandal ini bisa mengganggu operasional perusahaan serta memengaruhi stabilitas karyawan yang selama ini bekerja di Sritex.

Dengan dugaan kerugian mencapai angka triliunan, penting bagi masyarakat dan hukum untuk menelusuri aliran dana dan siapa saja yang bertanggung jawab.

Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, jadi kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Ketika sebuah perusahaan besar tersandung masalah hukum, pastinya geliat ekonomi dan lapangan pekerjaan pun bisa terganggu.

Peran Iwan Lukminto di Sritex

Iwan Lukminto telah menjalankan karier yang cukup panjang di Sritex. Sejak ditunjuk sebagai Direktur Utama pada tahun 2014, ia membawa perusahaan ini mengalami perkembangan pesat, namun banyak yang mempertanyakan manajemen keuangan di balik semua itu.

Tanpa adanya transparansi yang jelas, dugaan korupsi ini mengancam reputasi dirinya dan perusahaan. Berbagai prestasi Sritex di pasar domestik dan internasional juga mulai ternoda akibat masalah hukum ini. Penangkapan Iwan bisa menjadi titik balik bagi Sritex untuk mengevaluasi kebijakan internal dan keuangan yang selama ini diterapkan.

Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum berkewajiban untuk menyelidiki kasus-kasus semacam ini. Pembenahan dalam sistem keuangan negara menjadi fokus mereka, dan kasus Sritex ini adalah salah satu contoh penting.

Penegakan hukum secara adil dan transparan diharapkan dapat mengajak perusahaan lain untuk beroperasi secara etis, sehingga korupsi tidak lagi menjadi bagian dari skenario bisnis mereka.

Penanganan kasus seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberantas praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Saat ini, Iwan Lukminto masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kejagung. Sebagai salah satu tokoh penting di dunia industri tekstil, publik berharap ada kejelasan soal kasus ini dan bagaimana hal itu akan berpengaruh pada Sritex dan karyawannya.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak cepat mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan dan menghasilkan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Dengan kepercayaan publik yang menjadi taruhan, hasil dari penyelidikan ini akan sangat menentukan nasib Iwan Lukminto dan Sritex ke depannya.

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit setelah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg. Dengan putusan ini, kendali perusahaan kini berada di tangan tim kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Tim Kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H., akan menangani penyelesaian kepailitan Sritex Group yang meliputi PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.