Dharma Oratmangun: Tidak Benar Royalti Matikan Usaha Kecil

Share
  • 6 Agustus 2025

HYPEVOX – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menepis klaim bahwa kewajiban membayar royalti dapat menutup usaha kecil seperti kafe dan restoran.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang benar atas undang-undang yang berlaku di sektor ini.

Narasi Keliru tentang Royalti

Dharma Oratmangun menyatakan bahwa narasi yang menganggap bahwa kewajiban royalti membunuh usaha kecil sangat tidak berdasar.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang,” kata Dharma.

Royalti untuk Semua Jenis Pemutaran Musik

Dharma menjelaskan bahwa meskipun menggunakan suara alam atau kicauan burung, royalti tetap dikenakan.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” jelasnya.

Dasar Hukum Pembayaran Royalti

Menurut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk pemanfaatan musik di restoran dan kafe sudah jelas diatur.

Pelaku usaha diwajibkan untuk membayar royalti pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait dengan jumlah yang sama.