HYPEVOX – Dahlan Iskan, yang pernah menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara, kini ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat dan dugaan penggelapan dalam jabatan. Penetapan ini diresmikan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur pada 7 Juli 2025.
Surat penetapan tersebut juga menyebut bahwa Dahlan bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, disangka melanggar Pasal 263 dan Pasal 374 KUHP. Hingga kini, Dahlan mengaku belum mendapat informasi resmi terkait statusnya.
Surat Penetapan dan Dasar Hukum
Surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang diterima pada 13 September 2024. Dalam surat tersebut, status hukum Dahlan dan Nany yang awalnya sebagai saksi, kini meningkat menjadi tersangka.
Poin penting dalam surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy itu mencatat bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025 dan menemukan dasar yang cukup untuk menuduh kedua pihak tersebut. Berita ini tentu menimbulkan perhatian publik mengingat Dahlan Iskan adalah sosok yang dikenal luas di kalangan masyarakat.
Kasus ini memicu minat media yang berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan dari pihak Polda. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan, terutama mengingat latar belakang Dahlan yang merupakan tokoh penting dalam dunia usaha dan politik.
Reaksi Dahlan Iskan
Saat dihubungi mengenai penetapan tersangkan, Dahlan Iskan mengaku tidak mengetahui perihal tersebut karena saat ini ia berada di luar negeri, tepatnya di Perth, Australia. Ia mengungkapkan, “Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?”
Dahlan menambahkan, ia baru mendengar adanya serah terima jabatan di Polda Jawa Timur, dan berencana untuk lebih fokus pada kegiatan lainnya. Meskipun terjerat dalam masalah hukum, tampaknya ia berusaha menjaga jarak dari berita yang dapat membebani psiqologisnya.
Seperti yang diketahui, mantan menteri ini sebelumnya juga melayangkan gugatan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Jawa Pos Group pada 1 Juli 2025. Gugatan itu mencatatkan nomor perkara yang sudah ditentukan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan PKPU dan Respons Jawa Pos
Gugatan yang diajukan Dahlan Iskan menyebutkan adanya kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar oleh Jawa Pos Group. Namun, kuasa hukum dari Jawa Pos, Leslie Sajogo, mengeluarkan pernyataan tegas yang membantah klaim tersebut.
“Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” tegas Leslie. Respons ini menunjukkan keyakinan pihak Jawa Pos terhadap posisi finansial mereka.
Situasi ini menambah lapisan kompleks dalam hubungan antara Dahlan Iskan dan Jawa Pos Group yang telah menjadi sorotan. Menarik untuk menunggu bagaimana kasus ini akan berkembang dan dampaknya terhadap berbagai pihak yang terlibat.