Bupati Pati Klarifikasi Penertiban Aksi Penggalangan Dana

Share
  • 7 Agustus 2025

HYPEVOX – Bupati Pati, Sudewo, memberikan klarifikasi terkait viralnya aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan penggalangan dana untuk menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk kelancaran acara perayaan hari jadi Kabupaten Pati.

Dalam pernyataannya, Sudewo menjelaskan bahwa meskipun penggalangan dana ditertibkan, ia tidak menentang warga yang ingin berdemo asalkan dilakukan dengan tertib. Penjelasan ini muncul setelah pembubaran posko penggalangan dana di Alun-alun Pati menjadi viral.

Penertiban Penggalangan Dana untuk Aksi Demo

Pembubaran posko penggalangan dana oleh Satpol PP di Alun-alun Pati ramai diperbincangkan di media sosial. Sudewo mengatakan bahwa penertiban ini penting untuk kelancaran kirab boyongan yang akan diadakan pada 7 Agustus 2025.

Ia menegaskan, ‘Satpol PP hanya untuk memperlancar prosesi kirab boyongan dari pondok Kemiri sampai Pendopo Kabupaten Pati. Supaya tertib dan lancar. Karena di situ memang sesuai peraturan daerah tidak boleh dipakai untuk tempat seperti itu.’

Dukungan bagi Aksi Demonstrasi

Meskipun pro kontra terjadi terkait penertiban, Sudewo mendukung hak warga untuk menyampaikan pendapatnya. ‘Kalau soal mengumpulkan dana tidak masalah silakan. Mau demo silakan yang penting tertib jangan anarkis,’ ujarnya.

Ia juga mencatat bahwa masukan dan kritik dari masyarakat sangat berharga untuk perbaikan di Kabupaten Pati. ‘Niat saya ini betul untuk membangun Kabupaten Pati. Jadi saya akan berusaha maksimal dandani memperbaiki Kabupaten Pati,’ kata Sudewo.

Alasan Kenaikan Pajak dan Rencana Kebijakan

Kenaikan PBB sebesar 250 persen yang diumumkan Sudewo menjadi perhatian publik. Ia menyampaikan bahwa hal ini berkaitan dengan rencana perbaikan infrastruktur dan layanan kesehatan di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Sudewo menjelaskan kondisi keuangan daerah, di mana pendapatan pajak hanya mencapai Rp 36 miliar, sementara pengeluaran untuk pegawai honorer dan PPPK mencapai Rp 200 miliar. ‘Jadi yang kami dapatkan Rp 36 miliar kami keluarkan untuk honorer dan PPPK itu Rp 200 miliar. Jadi sama sekali tidak berimbang,’ tuturnya.

Meskipun demikian, Sudewo menegaskan bahwa kenaikan pajak tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat. ‘Jadi saya malahan memberikan kebijakan. Saya tidak ada niat membuat masyarakat menderita,’ ujarnya, sambil menawarkan keringanan bagi yang mengalami kesulitan.