HYPEVOX – Bupati Pati, Sudewo, baru-baru ini mengembalikan uang yang diduga diterimanya terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api. Meskipun pengembalian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hal ini tidak menghentikan proses penyidikan terhadapnya.
Pengembalian Uang dan Proses Hukum Berlanjut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dengan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. ‘Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,’ ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK.
Meski Sudewo sudah mengembalikan dana tersebut, Asep menekankan bahwa tindakan ini tidak menghapus kemungkinan pidana yang akan dihadapinya. ‘Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,’ lanjutnya.
Keterlibatan Sudewo dalam Proyek Kereta Api
Asep menjelaskan bahwa keterlibatan Sudewo dalam proyek tersebut tampaknya lebih luas daripada yang diperkirakan. ‘Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap,’ ungkapnya.
Investigasi KPK menunjukkan bahwa hampir seluruh proyek jalur kereta api yang ditangani mengarah kepada peran Sudewo, menandakan bahwa penyidikan ini mencakup sejumlah wilayah lainnya. Harapan pun muncul bahwa penyidik akan mendapatkan bukti-bukti yang lebih konkret terkait masalah ini.
Penyidikan Lanjut dan Pemanggilan Sudewo
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami peran Sudewo lebih lanjut. ‘Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,’ ungkap Budi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Sudewo, Budi menegaskan bahwa hal itu akan dilakukan jika diperlukan. ‘Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,’ jelasnya.