Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?

Share

HYPEVOX – Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berani dengan menangkap ketua tim buzzer yang dikenal dengan nama M Adhiya Muzakki. Penangkapan ini menjadi perhatian publik, terutama karena dia terlibat dalam kasus perintangan penyidikan yang berkaitan dengan korupsi.

Ternyata, penangkapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejagung. Menariknya, di balik penangkapan ini terkandung informasi menarik soal berapa banyak dana yang didapat si bos buzzer ini.

Menurut informasi yang terungkap, jumlah total bayaran yang diterima oleh M Adhiya Muzakki bisa mencapai hampir Rp1 miliar. Hal ini membuat banyak orang terkejut, karena jumlah tersebut sangat signifikan untuk sebuah pekerjaan yang terkesan penuh risiko dan kontroversi. Apakah ini membuat kamu berpikir tentang seberapa besar sisi gelap dari dunia digital?

Apa Itu ‘Cyber Army’?

Cyber Army adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sekelompok orang yang bekerja di dunia maya, khususnya dalam tugas-tugas pemasaran digital, promosi, dan manipulasi opini publik.

Mereka biasanya dibagi dalam tim-tim yang memiliki tugas tertentu, seperti memberikan komentar positif atau negatif tentang suatu isu atau individu di media sosial. Dalam kasus ini, ada setidaknya lima tim buzzer yang disebut sebagai Mustofa I hingga Mustofa V, dan mereka semuanya berfungsi untuk mendukung tujuan tertentu.

Tim-tim ini sangat tergantung pada instruksi dari ketua tim dan bertugas untuk menanggapi isu-isu yang sedang viral di masyarakat. Jelas, keberadaan mereka mengungkapkan sisi lain dari pengaruh media sosial dan bagaimana opini publik bisa dikelola.

Berapa Banyak Anggota di Tim Buzzer?

Dari informasi yang tersedia, diperkirakan bahwa ada ratusan orang yang terlibat dalam operasi Cyber Army ini. Pembagian pekerjaan di antara tim-tim ini sangat terstruktur, di mana masing-masing tim memiliki anggota yang ditugaskan untuk mengelola strategi komunikasi yang spesifik.

Hal ini memberikan kesan bahwa operasi ini bukanlah tugas sembarangan, melainkan dijalankan layaknya perusahaan dengan struktur organisasi yang jelas.

Kejagung sendiri menyatakan bahwa koordinasi di antara tim ini dilakukan dengan baik, sehingga mereka dapat melakukan kampanye dengan cukup efisien. Fenomena ini menunjukkan betapa modernnya cara legal dan illegal untuk mengontrol atau memanipulasi informasi di internet.

Dari Mana Sumber Pendanaan?

Mengenai sumber pendanaan untuk aktivitas Cyber Army ini, tampaknya ada dana yang cukup besar yang berpangkalan pada pengacara Marcella Santoso, yang diketahui juga terlibat dalam kasus ini.

M Adhiya Muzakki dan timnya diduga mendapat imbalan dari pihak-pihak tertentu yang ingin memanipulasi opini publik demi kepentingan mereka. Terbayang berapa banyak pihak yang rela mengeluarkan uang untuk tujuan manipulatif semacam ini.

Dukungan finansial ini bukan hanya mencakup gaji, tetapi juga mungkin untuk kampanye yang lebih besar lagi, termasuk promosi di platform media sosial. Ini menjadi pertanyaan besar, siapa lagi yang terlibat dalam jaringan ini dan sampai di mana strukturnya?

Dampak Penangkapan Terhadap Ruang Digital

Dengan ditangkapnya bos buzzer, banyak yang bertanya-tanya apa dampak yang akan ditimbulkan terhadap dunia media sosial dan cyber army di Indonesia.

Apakah ini akan membuat banyak orang berpikir dua kali sebelum terjun ke dunia buzzer? Atau justru sebaliknya, semakin banyak orang yang ingin terlibat karena melihat dampak dari kecanggihan dunia digital?

Penangkapan ini tentu saja membuka peluang untuk menyelidiki lebih dalam lagi ke dalam praktik sejenis yang mungkin juga terjadi di luar sana. Kita patut menanti hasil penyidikan selanjutnya dan bagaimana hal ini akan memengaruhi landasan hukum dan etika di dunia digital.

Apa Kasus yang Dirintangi Bos Buzzer?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM diduga terlibat perintangan penyidikan pada tiga kasus sebagai berikut:

  1. Perkara dugaan korupsi di PT Timah
  2. Dugaan korupsi impor gula
  3. Dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

“Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.

Kesimpulan: Apa yang Bisa Kita Ambil Dari Ini?

Fenomena buzzer bukanlah sesuatu yang baru, tetapi dengan semakin maraknya teknologi digital dan pengguna media sosial, hal ini semakin mempengaruhi cara kita berinteraksi dan membentuk opini. Penangkapan ketua tim buzzer menjadi peringatan akan perilaku ilegal yang bisa terjadi dalam dunia maya, dan memberi gambaran akan pentingnya regulasi dalam dunia digital.

Semoga ke depan, kita bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan memahami siapa yang ada di balik komentar dan pendapat yang disajikan.

Kita sebagai masyarakat digital masa kini perlu menyikapi informasi secara bijak dan kritis.