Bank Indonesia Tunda Peluncuran Payment ID Hingga Infrastruktur Siap

Share
  • 14 Agustus 2025

HYPEVOX – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penundaan peluncuran sistem Payment ID yang awalnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil karena sistem tersebut masih dalam tahap eksperimen dan memerlukan pengembangan infrastruktur yang lebih matang.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa pengembangan infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang handal menjadi faktor utama dalam memastikan keberhasilan sistem ini.

Penundaan Peluncuran Payment ID

Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, mengungkapkan bahwa peluncuran Payment ID yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2025 dibatalkan. Menurutnya, sistem ini masih dalam proses eksperimen yang perlu dilanjutkan dan dikembangkan lebih jauh.

Ia menegaskan, ‘Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan.’ Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesiapan infrastruktur untuk mendukung operasional sistem yang akan diperkenalkan.

Uji Coba dan Infrastruktur yang Diperlukan

Proses uji coba eksperimen untuk Payment ID tidak terikat oleh batas waktu tertentu. Dicky menjelaskan, ‘Karena kita uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, enggak mungkin bisa cepat,’ menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam sebelum sistem resmi diluncurkan.

BI berkomitmen untuk melakukan eksperimen secara berkelanjutan, guna memastikan semua aspek dari Payment ID dapat berfungsi dengan baik. Hal ini menunjukkan langkah hati-hati yang diambil untuk mencapai sistem yang efisien dan handal.

Kerahasiaan Data Pribadi Terjamin

Dicky juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). BI berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan data individu saat sistem Payment ID diterapkan.

Ia menekankan, ‘Semuanya harus berdasarkan undang-undang yang sekarang ini ada, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,’ serta menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pribadi dalam transaksi akan diatur lebih detil.