Aksi Unjuk Rasa di Pati: Warga Mendesak Bupati Mundur

Share
  • 18 Agustus 2025

HYPEVOX – Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya pada 13 Agustus 2025. Aksi ini dipicu oleh kebijakan pajak yang dianggap tidak mendukung masyarakat dan perilaku arogan Bupati.

Sekitar seribu orang berunjuk rasa di Alun-alun Kota Pati, menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap merugikan. Dalam aksi ini, Husen, inisiator demonstrasi, menekankan perlunya perubahan sikap Bupati.

Aksi Demonstrasi Warga Pati

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar Bupati Sudewo segera mundur karena dinilai arogan dan tidak berpihak kepada rakyat.

Syaiful Ayubi, salah satu orator dalam aksi ini, mengajak semua pengunjuk rasa untuk tetap tertib. “Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan,” ujarnya, menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

Kepolisian setempat telah disiagakan sejak pagi untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan anarkis. Meskipun adanya pengamanan, massa terus berdatangan, sehingga jumlah demonstran semakin membesar.

Penyebab Munculnya Ketidakpuasan

Unjuk rasa ini dipicu oleh keputusan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen. Walaupun tidak semua objek pajak mengalami kenaikan tersebut, ketidakpuasan warga tetap menggema.

Ucapan Bupati yang menyatakan siap menerima demonstrasi, baik itu 5.000 atau 50.000 orang, justru memicu kemarahan lebih lanjut di kalangan warga. Dalam aksi simbolik, mereka melakukan protes dengan menyumbangkan air mineral yang ditaruh di trotoar dekat pendopo.

Meskipun Sudewo telah membatalkan kebijakan tersebut, seribu lebih warga tetap melanjutkan tuntutan agar Bupati mengundurkan diri. Kejadian kericuhan pun terjadi ketika Bupati menemui pendemo dan meminta maaf, namun massa ternyata melemparinya dengan sepatu dan botol.

Reaksi dari Pejabat Terkait

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, memberikan komentar mengenai kenaikan tarif PBB-P2 yang menjadi pemicu aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa penentuan tarif pajak semacam ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” ujarnya, menolak untuk berkomentar lebih jauh terkait kebijakan tersebut, karena belum mengetahui dampaknya secara mendalam.

Anggito juga menjelaskan bahwa penentuan tarif PBB-P2 adalah domain pemerintah daerah dan prosesnya melibatkan evaluasi yang berjenjang. Ia menekankan bahwa kementerian keuangan akan terlibat setelah evaluasi di tingkat provinsi dilakukan.