Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading Terkait Dugaan Perundungan Anak

Share
  • 12 Juli 2025

HYPEVOX – Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya melalui media sosial.

Laporan ini dipicu oleh unggahan di TikTok yang dianggap merugikan, berkaitan dengan foto keluarganya dan narasi yang dinilai mengganggu.

Awal Persoalan: Unggahan di TikTok

Menurut informasi dari pihak kepolisian, unggahan tersebut menampilkan foto istri Ahmad Dhani dan anaknya yang masih di bawah umur dengan narasi yang merugikan.

“Ada unggahan pada akun TikTok terlapor (Lita), nama akun TikTok-nya LO, yang mana terlapor mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih di bawah umur dengan narasi SA titik dua ibuku bukan pelakor,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dari unggahan ini, pihak kepolisian mencatat bahwa anak Ahmad Dhani mengalami tekanan psikis yang cukup signifikan, sehingga memotivasi pelaporan ini.

Tindakan Hukum yang Diambil

Ahmad Dhani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa laporan ini adalah upaya serius untuk melawan tindakan yang bersifat kejahatan, terutama eksploitasi anak.

“Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” jelas Aldwin.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada tanggal 10 Juli 2025.

Status Laporan dan Tindak Lanjut

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari Ahmad Dhani dan mencari bukti serta keterangan dari saksi yang relevan.

Kombes Ade Ary menambahkan bahwa investigasi ini masih berjalan dan diharapkan bisa mengungkap lebih lanjut tentang dugaan perundungan yang terjadi melalui media sosial ini.

Informasi lanjutan diharapkan dapat diperoleh setelah inspeksi pada saksi-saksi yang terkait.