Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Laporkan Dugaan Perundungan Anak ke KPAI

Share
  • 10 Juli 2025

HYPEVOX – Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengambil tindakan tegas terhadap dugaan perundungan yang menimpa anak mereka, SF, di media sosial. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berencana meneruskan hingga proses hukum.

Kuasa hukum mereka, Aldwin Rahadian, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyebutkan bahwa ada sejumlah akun di media sosial yang melanggar hak-hak anak, termasuk yang dikelola oleh Lita Gading.

Tindakan Tegas terhadap Perundungan

Dalam pernyataan di KPAI, kuasa hukum Aldwin menjelaskan bahwa ada indikasi beberapa akun, termasuk akun Lita Gading, menampilkan foto anak di bawah umur dan memprovokasi stigma terhadap orang tuanya.

Aldwin menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hak anak atas perlindungan, privasi, serta hak untuk tidak diliput media. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap aspek psikososial anak.

Potensi Tindak Pidana

Aldwin menerangkan bahwa tindakan para pelaku, termasuk Lita Gading, dapat berujung pada proses hukum karena terdapat unsur pidana. Pelanggar bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE.

Ahmad Dhani menambahkan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan, terutama karena pelaku yang mengaku sebagai psikolog. “Kalau sudah mengaku psikolog dan psikiater, enggak ada kata maaf,” tegas Dhani.

Langkah Dhani dan Mulan

Ahmad Dhani mengungkapkan ketidakberdayaannya setelah menyaksikan video yang diunggah Lita Gading, yang dianggapnya menyudutkan putrinya. “Pas saya tonton videonya, saya langsung ngerasa, ini enggak bisa didiemin,” ucap Dhani.

Setelah melapor ke KPAI, Dhani berencana meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Dia berharap langkahnya ini dapat memberikan dampak positif dan mendorong masyarakat untuk lebih melindungi anak-anak dari kekerasan.