Abraham Samad Bersikeras Melawan Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Share
  • 13 Agustus 2025

HYPEVOX – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan akan melawan jika dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam pernyataannya, ia menganggap penetapan ini sebagai upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat di Indonesia.

Abraham memberi pernyataan tersebut saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ia menilai kasus ini menandakan adanya ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat di negeri ini.

Pernyataan Abraham Samad

Abraham Samad menegaskan, penetapan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ia menyatakan, ‘Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi.’

Dalam kesempatan itu, Abraham menegaskan tekadnya untuk melawan apapun yang mungkin terjadi. ‘Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta ya, membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga,’ ujarnya.

Pandangan Terhadap Kasus

Abraham Samad melihat persoalan ini tidak sekadar isu pribadi, melainkan lebih besar dari itu. Ia menekankan, ‘Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit.’

Melalui pernyataannya, Abraham menunjukkan bahwa kasus ini dapat memiliki dampak besar terhadap demokrasi. Sikapnya ini terdengar lebih tegas dan membawa perhatian publik terhadap masalah kebebasan berpendapat di Indonesia.

Status Penyidikan Kasus

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menaikkan status laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi menjadi tahap penyidikan. Saat ini, ada empat laporan yang sedang ditangani dalam penyidikan.

Ade menyampaikan, laporan-laporan ini mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta penghasutan. ‘Jadi saat ini nanti yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi. Peristiwa pertama (dugaan pencemaran nama baik) satu laporan polisi. Peristiwa kedua (dugaan penghasutan orang lain) tiga laporan polisi,’ ungkapnya.