HYPEVOX – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggota Dewan yang dinonaktifkan oleh partai mereka masih berstatus aktif hingga ada penggantian resmi.
Hal ini berlaku untuk anggota seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan lainnya, meskipun dinyatakan nonaktif, mereka tetap menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Status Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Dalam penjelasannya, Said Abdullah menekankan bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak ada istilah anggota Dewan yang nonaktif.
Dia menyebutkan bahwa nama-nama seperti Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih berstatus sebagai anggota DPR RI sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme PAW.
Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan
Said Abdullah mengungkapkan bahwa meski beberapa anggota telah diumumkan dinonaktifkan, mereka masih berhak untuk menerima gaji dan tunjangan lainnya.
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar,” jelasnya.
Respons Terhadap Keputusan Partai
Menanggapi keputusan partai-partai yang telah menonaktifkan anggotanya, Said Abdullah memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
Dia menekankan bahwa Fraksi PDI-P menghormati semua keputusan yang diambil oleh partai NasDem, PAN, dan Golkar, dan menyarankan agar pertanyaan tersebut dikembalikan kepada masing-masing partai.
“Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” tegas Said.