Ketidakhadiran Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dalam Pengumuman Hasil Tes DNA

Share
  • 20 Agustus 2025

HYPEVOX – Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana tidak hadir dalam pengumuman hasil tes DNA yang dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Rabu (20/8). Keduanya diwakili oleh pengacara masing-masing dalam acara tersebut.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menjelaskan bahwa kliennya memiliki agenda lain yang lebih penting, sementara pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, akan hadir untuk menerima hasil tersebut.

Alasan Ketidakhadiran Ridwan Kamil

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menyebutkan bahwa eks gubernur tidak dapat hadir karena mengurus urusan profesional yang telah dijadwalkan sebelumnya. “Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan,” ungkapnya.

Muslim menambahkan bahwa Ridwan Kamil telah memandatkan pihaknya untuk mewakili dalam proses ini, termasuk dalam hal teknis dan administratif. “Untuk teknis dan administratif menjadi tugas kuasa hukum,” imbuhnya.

Perwakilan Lisa Mariana

Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan bahwa mereka akan hadir untuk menerima hasil tes DNA mewakili kliennya. “Besok (hadir), kuasa hukum (mewakili Lisa). (Lisa) enggak hadir hanya kuasa hukum,” jelasnya.

Jhon Boy juga menyampaikan bahwa Lisa merasa percaya diri terhadap hasil tes yang menunjukkan bahwa CA adalah anak biologis dari Ridwan Kamil. “Kalau bicara percaya diri atau tidak, feeling seorang ibu dari awal dengan Lisa berani menjalani tes DNA ya karena feeling dia kuat bahwa CA ini anak Pak RK,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil kepada Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Setelah laporan dibuat, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana melakukan pengambilan sampel DNA pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri untuk menentukan hubungan biologis mereka. Proses ini menjadi penting dalam konteks dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.