KPK Sita Barang Bukti di Penggeledahan Kasus Korupsi Ibadah Haji

Share
  • 15 Agustus 2025

HYPEVOX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Tindakan ini merupakan langkah penting dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penggeledahan ini adalah kelanjutan dari rangkaian investigasi yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Selama penggeledahan, Yaqut Cholil Qoumas ditilai kooperatif dan proses berlangsung kondusif.

Penggeledahan di Dua Lokasi

Tidak hanya di kediaman Yaqut, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain, termasuk rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Depok. Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti.

Budi Prasetyo mengungkapkan, ‘Tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi’, menandakan keseriusan KPK dalam mengumpulkan semua barang bukti. Selain kendaraan, tim penyidik menemukan sejumlah aset properti dan dokumen penting lainnya.

Namun, penggeledahan di salah satu kantor agen perjalanan haji di Jakarta menemui kendala karena ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti. Situasi ini menunjukkan adanya potensi usaha untuk menghalangi proses penyidikan oleh pihak-pihak tertentu.

Evaluasi dan Ancaman Pidana

Dalam proses penggeledahan, KPK berencana melakukan evaluasi terhadap pihak swasta yang mungkin menghalangi proses hukum. Budi Prasetyo menegaskan, ‘Kami tidak segan mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak yang merintangi proses penegakan hukum.’

Pasal ini menyebutkan ancaman pidana bagi mereka yang terlibat dalam obstruction of justice dengan ancaman penjara antara tiga hingga dua belas tahun. KPK juga akan mempertimbangkan sanksi terhadap mereka yang diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti, menunjukkan keseriusan lembaga dalam kasus ini.

Proses Selanjutnya dan Kerugian Negara

Setelah penggeledahan, KPK berencana memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Yaqut, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan haji. Hal ini bertujuan untuk mendalami lebih dalam mengenai dugaan keterlibatan mereka.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal yang menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilakukan untuk menghitung kerugian negara secara akurat.

Dalam upaya mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di Kementerian Agama, KPK terus berkomitmen untuk menindaklanjuti semua informasi dan bukti yang ada.