HYPEVOX – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menyatakan bahwa ia mengetahui larangan bepergian ke luar negeri melalui media. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Melalui juru bicaranya, Yaqut menyatakan siap mematuhi proses hukum dan berkomitmen untuk berkolaborasi dengan KPK dalam penyidikan yang tengah berlangsung.
Pengakuan Yaqut dan Komitmennya
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa mantan menteri ini baru menyadari larangan bepergian dari KPK. “Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” ujarnya.
Anna menekankan komitmen Yaqut untuk menghormati hukum. “Yaqut Cholil Qoumas dengan kesadaran dan tanggung jawab akan mematuhi proses penegakan hukum yang berjalan,” lanjutnya.
Yaqut berharap agar masyarakat dan media tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu penegakan hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” ujar Anna.
Tindakan KPK dan Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyelidik KPK menemukan bukti bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Setelah menggelar ekspose, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan proses hukum. Walaupun saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan bertujuan untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan telah diperiksa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Pencegahan Bepergian Lainnya
Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu individu.
Yaqut Cholil Qoumas menekankan niatnya untuk berkontribusi positif selama proses penyidikan. “Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” tambah Anna.