HYPEVOX – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan melakukan peninjauan terhadap peraturan mengenai rekening bank, termasuk rekening yang sudah dianggap dormant. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan serta memberikan kepastian bagi nasabah dan perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya merujuk pada praktik terbaik internasional dalam pengaturan layanan perbankan. Hal ini untuk memastikan hak dan kewajiban bank dalam melayani nasabah tetap seimbang.
Pengawasan dan Tindakan OJK
Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa langkah-langkah yang dijalankan oleh OJK sangat krusial untuk menjaga stabilitas keuangan nasional. “Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan,” ujar Dian.
OJK juga berencana melakukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk memperlakukan rekening dormant secara seragam. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penafsiran yang berbeda antar berbagai pihak di sektor keuangan.
Fokus pada Kebijakan Jangka Panjang
Dalam arahannya, OJK menegaskan bahwa fokus kebijakan akan diarahkan pada stabilitas jangka panjang. Menurut Dian, penting untuk mempertimbangkan stabilitas keuangan dari sudut pandang yang lebih luas agar tujuan pemerintah dapat tercapai.
“(Kita) harus membaca supaya yang diinginkan pemerintah tercapai dan finansial stability dapat tetap terjaga,” ungkapnya, menunjukkan komitmennya terhadap kebijakan yang berkelanjutan.
Rekening Dormant dan Isu Terbaru
Kebijakan ini semakin relevan setelah terjadinya isu pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini merupakan respons terhadap penyalahgunaan banyak rekening dormant yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
Secara umum, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 6 bulan. Dengan adanya keputusan OJK untuk standarisasi akun dormant, diharapkan nasabah akan mendapatkan kepastian lebih dan adanya perlindungan yang lebih ketat dari tindak pidana.