HYPEVOX – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi pada rekening dormant yang tidak aktif lebih dari tiga bulan. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya lebih dari 140 ribu rekening dormant senilai Rp 428,61 miliar tanpa adanya pembaruan data nasabah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dana nasabah dari penyalahgunaan.
Pentingnya Blokir Rekening Dormant
Rekening dormant yang tidak terawasi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening ini sering digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk transaksi narkotika dan korupsi.
Mudahkan akses bagi oknum bank atau pihak ketiga untuk mengambil dana secara melawan hukum. Dia mencatat, ‘Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya…’.
Dalam banyak kasus, rekening dorman tetap memiliki kewajiban biaya administrasi kepada bank. Hal ini menyebabkan banyak rekening yang dananya habis dan berujung pada penutupan oleh bank.
Prosedur untuk Nasabah
Sejak 15 Mei 2025, PPATK mulai menghentikan transaksi pada rekening dormant setelah usaha pengkinian data nasabah. Ivan memastikan bahwa uang nasabah tetap aman meski transaksi diblokir.
Nasabah yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan melalui formulir di situs PPATK. ‘Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK…,’ tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menyadarkan nasabah tentang pentingnya memperbarui data agar terhindar dari keterlibatan dalam praktik kejahatan.
Upaya Terus PPATK dalam Melindungi Nasabah
Ivan Yustiavandana menekankan bahwa penghentian transaksi adalah bagian dari upaya menjaga hak dan kepentingan nasabah. ‘PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi,’ tegasnya.
Nasabah diimbau agar lebih proaktif dalam mengelola rekening agar tidak tergolong dormant. Pembaruan data dan perubahan pola penggunaan rekening penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan.
Dengan langkah ini, diharapkan reaksi positif dari nasabah untuk meningkatkan kesadaran atas pengelolaan rekening mereka.