Vonis Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Share
  • 25 Juli 2025

HYPEVOX – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan mendengarkan vonisnya hari ini terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Tuntutan yang dihadapi adalah pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati keputusan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi penting Hasto dalam partai.

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, akan menerima putusan pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa semua bukti dan saksi telah dipersiapkan.

Asep menegaskan, ‘Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.’ Sikap ini menunjukkan komitmen KPK untuk mendukung proses hukum tanpa adanya intervensi.

Ia juga berharap agar sidang dapat berjalan dengan lancar dan damai. ‘Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,’ tambahnya.

Tuntutan Terkait Kasus Korupsi

Hasto dituntut pidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Proses hukum ini berkaitan dengan dugaan penghalangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam dakwaannya, Hasto diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak bisa digunakan. Instruksi ini disampaikan melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak lain memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Dampak Hukum dan Penegakan Hukum

Saat ini, Hasto menghadapi tuntutan serius berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini sangat mencolok karena melibatkan sosok penting dalam PDI Perjuangan.

Keberanian KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus ini meski dalam tekanan politik menunjukkan komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi. Proses persidangan ini dianggap krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.

Hasto dan para terdakwa lainnya seharusnya mengingatkan bahwa tindakan korupsi berasal dari pengabaian terhadap hukum dan kepentingan publik. Sidang ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia.