HYPEVOX – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding terkait vonis tou miniter perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Banding ini diajukan karena ada perbedaan signifikan mengenai kerugian negara yang ditetapkan dalam putusan hakim.
Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa alasan banding tersebut terkait penilaian kerugian negara yang dinilai berbeda dari yang diajukan oleh penuntut umum.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.
Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea
Menanggapi sorotan publik tentang niat jahat (mens rea) Thomas Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim telah final dan penetapan bersalah telah dilakukan.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sementara itu, Tom Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.” Zaid juga menekankan pentingnya menanggapi keputusan hakim yang dianggap janggal.