Pemerintah Kenakan Pajak Penghasilan untuk Pedagang di Marketplace Online

Share
  • 16 Juli 2025

HYPEVOX – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengenakan pajak penghasilan terhadap pedagang yang beroperasi di marketplace online. Aturan baru ini berlaku dan segera berdampak pada pelaku usaha di dunia e-commerce.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan memungut pajak dari pedagang yang bertransaksi melalui platform seperti Tokopedia dan Shopee.

Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce

Kementerian Keuangan Indonesia mengimplementasikan pajak kepada pedagang yang melakukan transaksi dalam sistem perdagangan elektronik. Meski pajak ini menyasar pedagang di marketplace, beberapa syarat harus dipenuhi agar bisa dikenakan pajak.

Saat ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diharapkan untuk memungut pajak termasuk perusahaan yang beroperasi di dalam dan luar negeri. Beleid baru ini juga menetapkan beberapa kriteria, di antaranya penggunaan rekening escrow dan memenuhi batasan nilai transaksi.

Kewenangan untuk menentukan pihak pemungut pajak didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak, hal ini bertujuan agar pengutipan pajak bisa dilakukan secara efektif di semua penyelenggara e-commerce.

Siapa yang Terkena Pajak?

Pedagang yang terkena kewajiban pajak meliputi individu atau badan yang mendapatkan pendapatan dari transaksi di marketplace dengan rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Tak hanya pedagang lokal, perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia juga termasuk dalam kategori ini.

Pedagang tersebut diharuskan untuk memberikan informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang bertugas memungut pajak. Hal ini penting agar semua pelaku usaha memiliki kepatuhan yang seragam.

Selain itu, perusahaan pengiriman dan asuransi yang bertransaksi melalui platform online juga akan dikenakan pajak, menandakan bahwa ini adalah langkah untuk mengatur seluruh ekosistem e-commerce di Indonesia.

Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya

Pedagang online diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang dihasilkan melalui penjualan di platform online. Namun, tarif ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah.

Untuk pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta, mereka perlu menyampaikan informasi kepada penyelenggara PMSE. Meskipun begitu, pedagang dengan pendapatan di bawah angka tersebut tidak diwajibkan untuk melaporkan informasi pajaknya.

Bagi pedagang dalam negeri yang mencapai ambang batas ini, mereka harus mengirimkan surat pernyataan mengenai peredaran bruto paling lambat pada akhir bulan ketika merasa memenuhi syarat.