HYPEVOX – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kenaikan tarif ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen meliputi beberapa kategori. Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp30 miliar. Kedua, balon udara dan balon udara yang bisa dikemudikan, serta pesawat udara lainnya yang tidak dilengkapi sistem tenaga penggerak.
Selanjutnya, peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, serta peluru dan bagiannya, tetapi tidak termasuk peluru senapan angin. Kategori keempat mencakup pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, yang meliputi helikopter dan pesawat udara lainnya. Kelima, senjata api termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol yang juga dikenakan PPN 12 persen kecuali untuk keperluan negara. Terakhir, kapal pesiar mewah, serta yacht yang dikecualikan untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang dan jasa selain yang sudah disebutkan. “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” tuturnya.
Untuk barang-barang pokok, pemerintah tetap membebaskan tarif PPN. Barang-barang yang tidak dikenakan PPN antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, dan hasil pemotongan hewan, serta produk ikan dan biota laut lainnya. Sementara itu, jasa yang dibebaskan PPN meliputi tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, angkutan sungai, penyeberangan, serta berbagai jasa lain yang mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk masyarakat, termasuk stimulus sebesar Rp265,6 triliun. Salah satu kebijakan insentif adalah pemberian Bantuan Pangan sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan yang masuk dalam desil 1 dan 2, selama Januari hingga Februari 2025. Selain itu, pemerintah memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA selama dua bulan.
Selain itu, insentif terkait kendaraan listrik, pajak kendaraan bermotor hybrid, dan berbagai program untuk pekerja sektor padat karya turut disiapkan, seperti diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik,” tutup Sri Mulyani.