HYPEVOX – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengumumkan pemotongan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kerja pada hari pertama sekolah, 14 Juli 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian serius menjelang masa ajaran baru di Jakarta.
Rano menyatakan bahwa ASN yang membawa anak mereka ke sekolah masih diperbolehkan untuk terlambat, tetapi harus siap menghadapi pemotongan tunjangan kinerja sebagai konsekuensinya.
Hari Pertama Sekolah di DKI Jakarta
Berdasarkan Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026, hari pertama sekolah dimulai pada 14 Juli 2025, setelah liburan semester genap yang berlangsung dari 28 Juni hingga 12 Juli 2025.
Pada hari yang sama, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru di tingkat SD, SMP, dan SMA juga akan dimulai. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah mereka.
Peringatan dari Wakil Gubernur
Rano Karno menegaskan bahwa meskipun ASN diberikan izin untuk terlambat akibat mengantar anak sekolah, mereka tetap akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja. “ASN telat, tukinnya dipotong,” ungkap Rano saat memberikan pernyataan di Jakarta.
Meskipun ada peringatan tersebut, Rano tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang mekanisme pemotongan tunjangan atau besaran potongannya. Ini menimbulkan tanda tanya di kalangan ASN mengenai kebijakan tersebut.
Reaksi Terhadap Kebijakan
Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama orang tua yang berjuang dalam menyeimbangkan pekerjaan dan tanggung jawab keluarga. Beberapa pihak berpendapat bahwa sebaiknya ada kebijakan lebih fleksibel bagi ASN yang tetap mematuhi disiplin kerja.
ASN juga mulai mencari solusi, sehingga mereka bisa mengantar anak ke sekolah tanpa kehilangan tunjangan kerja. Hal ini mencerminkan kepedulian di kalangan pegawai negeri terhadap kesejahteraan keluarga.