HYPEVOX – Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, baru-baru ini mengonfirmasi bahwa Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Medan.
Konfirmasi ini muncul setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua senjata api dan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar di rumah Topan.
Penemuan Senjata dan Uang Tunai
Pada Rabu, 2 Juli, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Ginting yang berlokasi di Royal Sumatera, Kota Medan. Proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari tujuh jam dan menghasilkan tiga koper barang bukti yang dibawa oleh penyidik.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menemukan dua senjata api dan uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar. Temuan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, terutama yang melibatkan dugaan kolusi dalam proyek infrastruktur di Sumut.
Kepemilikan Senjata oleh Mantan Kadis
Bobby Nasution mengungkap bahwa Topan Obaja Ginting pernah diangkat sebagai Ketua Perbakin Medan. ‘Setahu saya, ketua dulu sama ketua Perbakin Sumatera Utara dulu pak pangdam, dulu ya. Itu ketua Perbakin Medan itu ditunjuk Pak Topan,’ ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut.
Meski begitu, Bobby mengaku tidak mengetahui jumlah pasti senjata api yang dimiliki oleh Topan. ‘Tapi kalau ditanya kepemilikan senjata berapa banyak saya gak tau ya,’ tambahnya.
Keterlibatan KPK dalam Penanganan Kasus
KPK telah menetapkan Topan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menemukan adanya praktik korupsi.
Empat tersangka lainnya juga telah ditetapkan oleh KPK, termasuk Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua, serta dua direktur dari perusahaan swasta yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa KPK terus bekerja untuk memberantas korupsi yang merugikan negara.